Oknum perawat yang lecehkan mahasiswi magang terancam 12 tahun penjara. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya lantaran didasari rasa suka.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi," ungkapnya. 

Sebelumnya, seorang mahasiswi kedokteran di salah satu universitas ternama di Jambi berinisial T yang sedang magang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Orang tua korban inisial IW (47) mengatakan, oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network