"Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya Rp20 juta," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait