Polres Rokan Hulu saat ekspos kasus oknum kades tertangkap OTT pungli pengurusan surat tanah. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

"Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya Rp20 juta," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network