Pengakuan pelaku, aksi bejat pelaku dia lakukan di rumah korban, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara. Dia memanfaatkan kesempatan saat orang tua korban sedang pergi berladang ke kebun.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Namun dia menampik jika memaksa korban untuk berbuat asusila.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait