Oknum guru SD di Barito Utara menangis saat diperiksa polisi kasus pencabulan anak. (Foto: iNews/Fathur Rohman)

Pengakuan pelaku, aksi bejat pelaku dia lakukan di rumah korban, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara. Dia memanfaatkan kesempatan saat orang tua korban sedang pergi berladang ke kebun.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Namun dia menampik jika memaksa korban untuk berbuat asusila.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network