"Kami mengamankan unit printer tiga dimensi, laptop, serta pecahan material senapan rakitan dan sisa bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka IP kini harus menghadapi proses hukum yang berat.
Dia dijerat dengan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kapolres.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait