Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat gelar perkara kasus ledakan senapan rakitan yang menewaskan siswa SMP saat ujian sains.

"Kami mengamankan unit printer tiga dimensi, laptop, serta pecahan material senapan rakitan dan sisa bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. 

Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka IP kini harus menghadapi proses hukum yang berat. 

Dia dijerat dengan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kapolres.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network