BATAM, iNews.id - Oknum Brimob sekaligus pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepulauan Riau ditangkap polisi. Dia diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Informasi diperoleh iNews, identitas oknum brimob tersebut berinisial ARG. Dia diamankan bersama dua rekannya berinisial MS dan DK.
Penangkapan ketiga pelaku cukup dramatis. Mereka sempat coba membuang barang bukti sabu yang tersimpan dalam kota stryofoam. Namun berkat kejelian anggota Satnarkoba Polres Bintan dan Tanjungpinang, barang bukti yang dibuang para pelaku dapat ditemukan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mengamankan tersangka DK dengan barang bukti sabu 1,6 kg. Dia diamankan di Jalan Teladan, Kota Tanjungpinang.
Dari keterangan DK, diketahui jika narkoba tersebut milik ARG, oknum anggota Polda Kepri yang menjadi walpri Gubernur Kepri. Polisi kemudian bergerak cepat langsung menangkap ARG dan menyita sabu 5,1 kg yang sebelumnya diambil di bibir pantai sebuah resort di kawasan Lagoi Bintan.
Barang haram ini disimpan di rumah milik MS yang merupakan petugas pemgamanan di resort tersebut.
"Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, terutama ARG," ujar Harry, Rabu (2/2/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait