Kasus yang mencoreng institusi Pemerintah Kota Cilegon ini langsung mendapat atensi serius dari Wali Kota Cilegon. Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba. Sanksi administratif berat berupa pemecatan secara tidak hormat kini menanti MA.
Atas perbuatannya, MA kini mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, selain kehilangan statusnya sebagai abdi negara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait