Oknum anggota DPRD Banten berinisal TRF (44) ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Ist)

Akibatnya, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian besar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh TRF.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen pengiriman dan penerimaan. Termasuk cek bank yang digunakan TRF untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, TRF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network