Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten ke PN Pandeglang. (Foto: Istimewa).

“Gugatan ini kami ajukan karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia dan klien kami mengalami luka berat,” ujar Raden Elang dikutip dari iNews Banten.

Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga menjelaskan bahwa nilai tuntutan Rp100 miliar tersebut direncanakan untuk kepentingan masyarakat Banten yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak. Dana itu juga disebut akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur agar peristiwa serupa tidak terulang.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta seorang sopir ambulans.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten atas gugatan tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network