Artis Nikita Mirzani ditangkap di mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto : Istimewa).

Dia menjelaskan, penyidik telah berupaya menepuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya. “Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus yang melibatkan Nikita dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network