Dia menjelaskan, penyidik telah berupaya menepuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya. “Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus yang melibatkan Nikita dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait