Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno (Foto: Antara)

BENGKULU, iNews.id – Seorang anggota DPRD di Provinsi Bengkulu berinisial WB dilaporkan ke polisi. Tak tanggung-tanggung, dia dilaporkan oleh istrinya RY (45) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu karena menikah tanpa izin.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan pemalsuan data otentik berupa syarat untuk mengajukan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Di mana WB dan istri barunya menikah sah di KUA.

"Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat. Misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari istri sah," kata Sudarno, Sabtu (27/3/2021).  

Dari laporan RY, kata Sudarno, diketahui WB diduga menikah tanpa izin sejak bulan Februari 2021. Di mana suaminya menikah dengan perempuan berinisial DA yang masih satu daerah dengan WB.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network