JAKARTA, iNews.id - Sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain atau kewajiban bagi tiap individu Muslim laki-laki yang sudah baligh. Sholat Jumat dilaksanakan dua rokaat yang dikerjakan di awal waktu sholat dzuhur, yakni setelah matahari tergelincir ke arah barat.
Sama seperti sholat-sholat lainnya, sholat Jumat juga harus diawali dengan membaca niat. Berikut bacaan niat sholat Jumat bagi makmum:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa an makmuman lillaahi ta'aala
Artinya: Saya berniat melaksanakan kewajiban sholat Jumat dua raka'at dengan menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Sholat Jumat paling sedikit dilaksanakan berjamaah 40 orang yang mukim di daerah setempat (bukan musafir) dan dilakukan setelah khotbah.
Sebelum berangkat untuk sholat Jumat, ada beberapa sunnah yang dianjurkan, di antaranya mandi Jumat, memakai pakaian bersih dan disunahkan berwarna putih, memakai wangi-wangian, mengambil jalan yang berbeda dengan pulangnya.
Selain itu, setelah datang ke masjid sebelum khotbah dilaksanakan disunahnya mengerjakan sholat tahiyatul masjid dan sholat sunah qabliyah, serta banyak membaca sholawat.
Rasulullah SAW bersabda
ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان
“Setiap shalat fardhu diawali dua rakaat (shalat sunnat)”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair. Dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah).
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Antara dua seruan ada shalat”, beliau ucapkan tiga kali. (HR. al-Bukhari) [No. 627 Fathul Bari] Shahih.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait