Rasulullah saw bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu.” (HR: Bukhari dari Abu Hurairah)
Bagi orang yang sedang hadas besar diwajibkan mandi apabila hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan suci, semisal shalat, thawaf, membaca Alquran dan lain sebagainya.
Seseorang bisa menyandang hadas besar apabila:
1.Bersetubuh (hubungan seksual). Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya (penetrasi) dzakar ke dalam vagina.
2.Keluar mani (sperma), baik disebabkan mimpi basah, masturbasi atau lainnya, disertai rasa nikmat atau tidak. Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan ketika mengalami ejakulasi. Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat, rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzî yang dalam ilmu kedokteran diistilahkan emisi.
3.Haid (menstruasi)
4. Nifas
5. Melahirkan
6. Selain hadas, yang menyebabkan wajib mandi adalah mati. Orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait