Salah satu korban meninggal dengan pergelangan tangan putus di Palu. (Foto: iNews/Jemmy Hendrik)

Daerudding dan Ardi tetap mengejar AR yang berusaha melarikan diri keluar panti. Kedua pelaku mengacungkan senjata tajam, hingga akhirnya perkelahian tak terelakkan. Kakak AR yakni SR juga tak luput dari serangan kedua pelaku. 

Wakapolres Palu, Kompol Margianta mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Tim Reskrim, kasus ini merupakan persoalan individu. Polres Palu juga telah menetapkan tiga pengelola panti asuhan sebagai tersangka. 

"Kemungkinan tangan korban putus tepat di pergelangan itu, akibat menangkis serangan parang dari salah satu pelaku," katanya saat rilis kasus pada Rabu (21/4/2021) di Mako Polres Palu.

Ketiganya diancam dengan pasal berlapis yakni 338, 170, 353 dan 351 KUHP. Warga pun diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait kasus tersebut.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network