Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam DPO.
"Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait