Polres Kepahiang saat ekspos kasus pemuda bacok aniaya anggota Bhabinkamtibmas dengan senjata tajam. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Begitu sampai, Bhabinkamtibas menanyakan identitas pelaku. Saat itu pelaku malah mengamuk dan menantang korban. Namun korban tidak menghiraukan tantangan dan menyuruh pelaku agar kembali duduk sambil menunggu keluarganya datang untuk diberikan teguran dan sanksi adat.

Ketika korban hendak keluar dari balai desa, pelaku langsung mencabut golok dari sarung dan menyerangnya. Dia membacok korban dua kali di leher sebelah kiri dan punggung kanan. 

Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian warga membawa korban ke RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk mendapat perawatan medis.

"Pelaku yang sempat lari ditangkap di Desa Ujan Mas Bawah," ujar Doni, Rabu (13/4/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok sepanjang 38 cm. Kemudian pakaian dinas Polri dalam keadaan robek di bagian kerah dan pundak yang terdapat bercak darah.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata Doni.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network