Pelaku penipuan berinisial HJ (27) warga Jalan Tjilik Riwut, Gang Sanggabuana Kelurahan Baamang Kecamatan Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) (Foto: Dok Polres Kapuas)

Korban bahkan mengaku pelaku serius untuk menikah hingga meminta uang. Merasa ada yang aneh, korban akhirnya melapor ke Polres Kapuas.

Kristanto menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network