Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kunci mobil di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (21/10/2020). (Foto: iNews/Hari Kasidi)

Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020, perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.

"Itu yang menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka," kata Kadek.

Kadek menambahkan, kedua pelaku saat beraksi biasanya mendata mobil-mobil penunggak cicilan kredit. Mereka selanjutnya mengeksekusi menarik mobil tersebut.

"Pelaku sering berbagi informasi denga rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak, lalu nanti dieksekusi. Kalau di kasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun," tuturnya.

Keduanya juga sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. "Yang satunya sudah sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu," ujar Kadek.

Keduanya diproses petugas dan terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network