Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital,
"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, lanjutnya, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Shilton pun mengatakan bahwa atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 Miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait