"Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN," ujar Sukrawan.
Putusan Majelis Hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus oknum kades ini berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait