Majelis Hakim PN Larantuka menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang oknum kades di NTT karena melanggar netralitas Pemilu 2024. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)

"Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN," ujar Sukrawan. 

Putusan Majelis Hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut. 

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus oknum kades ini berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network