Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setrika berwarna putih-oranye yang digunakan pelaku. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun sesuai hasil pemeriksaan awal, penyidik menerapkan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait