Tangkapan layar petugas Lapas Kepas IIA Kendari memeriksa botol sampo yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Selasa (24/5/2022) (ANTARA/Harianto)

KENDARI, iNews.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus di simpan ke dalam sebuah botol sampo digagalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Barang haram tersebut dibawa narapidana umum saat melewati Pos Penjaga Pintu Utama (P2U).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat penjaga pintu utama lapas memeriksa barang bawaan narapidana tersebut dengan membongkar isi sampo yang dituang ke sebuah piring.

"Dia kan narapidana umum. Biasa dia membersihkan area kantor. Saat akan masuk di dalam blok, dia kan melintas di P2U sebelum mesin X-tray sehingga petugas melihat ada barang bawaan dalam kantong," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Usai dibongkar, ternyata di dalam botol sampo terdapat tujuh pipet kecil yang di dalamnya ada bungkusan saset kecil berisi butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Kami tanya dia dapat dari mana? Dia mengaku dikirim tantenya. Makanya sekarang kami lagi mendalami untuk telusuri, termasuk di penerima barang kami lagi ecek apakah memang dia pernah menerima titipan barang atau tidak atau pakai atas nama orang lain," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya mendalami hal tersebut terkait dari mana barang itu didapatkan dan siapa yang mengirimkan.

Terkait upaya penyelidikan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kapolresta Kendari untuk mengungkap pemasok barang diduga sabu tersebut.

Samad menegaskan selalu berkomitmen senantiasa meningkatkan pengawasan terutama dalam rangka pemberantasan penyelundupan sabu. Utamanya bagi mereka yang masuk ke dalam lapas.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network