Polisi saat menangkap salah satu pelaku pemerkosaan terhadap siswi SD di Muna, Sultra. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Mereka ditangkap di tempat berbeda. RH dan AB ditangkap di Kecamatan Tongkuno, sedangkan IM diringkus di Kendari. Satu dari ketiga pelaku masih di bawah umur.

"Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu dilakukan di rumah mereka yang kondisinya sepi. Dilakukannya di waktu berbeda di tahun 2021," katanya.

Menurutnya, polisi masih terus mendalami kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini. Para pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Asusila 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network