Penumpang melewati jembatan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA)

"Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan, insya Allah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," ucapnya.

Sementara, mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal atau sakit dan ibu hamil.

"Itu diperbolehkan, tapi wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah pusat secara resmi melarang mudik selama mulai 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, seluruh moda transportasi baik darat, laut maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network