Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku marah karena tidak menerima upaya mediasi yang dilakukan petugas.
"Dia tidak terima di mediasi, dia maunya baku hantam. Akhirnya dia serang polisi yang bertugas saat itu. Alhamdulillah bisa mengelak tapi kena sayatan badik," ujar Kompol Welliwanto.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan untuk menyerang korban serta satu lembar baju dinas milik anggota polisi yang terkena sabetan.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait