Emak-Emak di Pangkalan Bun Tipu Belasan Warga hingga Rp60 Juta (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

"Misalnya ada yang beli arisan Rp10 juta rupiah dijanjikan akan dapat Rp15 juta. Durasinya 1 Minggu. Tetapi ketika tiba waktunya para korban tidak mendapat arisan tersebut. Mereka merasa dibohongi pelaku," katanya.

Pengakuan T uang tersebut sudah dipakai habis untuk kebutuhan hidup.

"Saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata T.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network