"Misalnya ada yang beli arisan Rp10 juta rupiah dijanjikan akan dapat Rp15 juta. Durasinya 1 Minggu. Tetapi ketika tiba waktunya para korban tidak mendapat arisan tersebut. Mereka merasa dibohongi pelaku," katanya.
Pengakuan T uang tersebut sudah dipakai habis untuk kebutuhan hidup.
"Saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata T.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait