Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Seusai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Terang," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Komodo langsung kemudian menangkap pelaku di Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai barat. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait