Tangkapan layar suasana rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 secara virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (19/12/2020). (Foto: Istimewa)

BATAM, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada dalam Pilgub Kepulauan Riau (Kepri). Artinya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilgub.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menjadwalkan penetapan sebagai Calon Gubernur dan Calon Gubernur Kepulauan Riau terpilih pada 21 Februari 2021," kata anggota KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo Rabu (17/2/2021).

Widiyono menambahkan, pihaknya sudah menerima petikan hasil sidang terakhir terhadap gugatan sengketa Pilkada Kepri 2020 yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 2 Isdianto-Suryani.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut, panitera MK menyerahkan petikan putusan tersebut ke KPU Kepri.

"Kemudian KPU RI juga sudah melayangkan surat kepada KPU Kepri terkait hasil putusan MK tersebut," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network