Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

Setelah Mahkamah mempelajari objek permohonan pemohon, ternyata yang dimohonkan oleh pemohon yakni pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat.

Adapun para pemohon dalam permohonan a quo yang terdiri dari perseorangan dan aliansi masyarakat Amapedo dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 157 ayat 4 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 PMK 6 tahun 2020.

Artinya, para pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum. Sebab, untuk memiliki hukum di samping sebagai calon pasangan calon juga harus memenuhi ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network