Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Terpisah, Direktur Media dan Publikasi Al Haris-Sani, Musri Nauli mengungkapkan hal yang mengejutkan. Menurutnya, TPS yang diperintahkan PSU tersebut merupakan lumbung suara Al Haris-Sani.

"88 TPS yang diperintahkan PSU justru di lumbung suara kita," katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan membuktikan kemenangan untuk Al Haris-Sani di PSU Pilgub Jambi.

"Mari kita bersama-sama membuktikan kemenangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi terpilih 2021-2024 di PSU ini," ucapnya.

Diketahui, MK saat membacakan putusan sengketa Pilgub Jambi 2020 memerintahkan untuk dilakukan PSU di 88 TPS. Pelaksanaan PSU tersebut untuk lima wilayah di Provinsi Jambi, yakni di Kabupaten Tanjab Timur, Muarojambi, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network