NV, pelaku pembunuhan pegawai honorer Dishub Kota Pekanbaru. (Foto: Indra Yosserizal)

"Pelaku ingin merampas sepeda motor. Namun ketika pelaku ingin membawa motor tersebut, ada yang lewat. Dia mengurungkan niatnya dan beralibi mereka korban jambret," kata Budi.

Selain mengakap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa DK, pakaian dan sandal, serta sepeda motor korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network