Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Beruntung, warga sekitar yang melintas dan melihat korban, berusaha membantunya. Selanjutnya, bersama korban, warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak kurang dari 24 jam, masih pada hari yang sama, Amin berhasil diringkus petugas dikediamannya, di kawasan Jelutung, Kota Jambi, tanpa perlawanan berarti.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," tukas Hasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Amin kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jambi. Untuk diketahui, Amin terlibat kasus pencabulan dan baru keluar dari penjara pada tahun 2013 silam.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network