PEKANBARU, iNews.id – Seorang pecatan polisi ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau karena memiliki senjata api (senpi) ilegal. Senjata tersebut digunakan pelaku untuk menagih utang narkoba.
Pelaku berinisial Boyke Handoko alias Boy, yang merupakan pecatan polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau. Boy ditangkap di rumah kos, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senpi beserta empat butir peluru tajam yang disimpan di dalam tas kecil.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan pisau tongkat yang pernah digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, tersangka mengaku senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang yang berutang kepadanya. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait