Ilustrasi hoaks. (Foto: Okezone)

PALU, iNews.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola melaporkan politisi Partai NasDem Yahdi Basma ke Polda Sulteng di Palu, Jumat (5/7/2019). Dalam laporannya, Longki menilai Yahdi telah menyebar berita bohong atau hoaks mengenai dirinya karena disebut membiayai gerakan people power beberapa waktu lalu.

Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng di Palu, pukul 10.00 Wita. Dia yang didampingi sejumlah penasehat hukum diterima perwira jaga SPKT AKP Amir Dewa dan seorang stafnya.

Longki menjelaskan kepada perwira yang menerimanya bahwa dia sebenarnya sudah mengadukan kasus hoaks ini sejak lima pekan lalu, yakni 20 Mei 2019. Namun, progres penanganannya dinilai mengecewakan.

Dia berharap laporannnya segera diproses. Karena itu, kali ini dia datang dengan membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan agar laporan pengaduan diubah menmenjadi laporan polisi terhadap Yahdi Basma dan bisa ditangani lebih serius oleh penyidik Polda dengan mengambil langkah hukum tegas terhadap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng itu.

Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma ditengarai menyebarkan hoaks bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiayai kegiatan people power menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta.

Hingga saat ini, Gubernur Longki masih memberikan keterangannya di SPKT Polda Sulteng.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network