Meskipun begitu, Menteri Maman menekankan, sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, dia meminta agar pencairan tidak terlambat.
Ke depan, dia berharap, jika ada yang bermasalah, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.
“Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” ucap Menteri UMKM.
Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.
Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait