JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau kepada industri rekaman Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) untuk mendaftarkan kodefikasi lagu seluruh hasil karya cipta musisi Indonesia, sehingga perlindungannya dapat terjaga.
“Data lagu yang terkait dengan pencipta dan preformernya yang telah dikodefikasiharus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk masuk dalam bank data PDLM sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” kata Menteri kepada pengurus Asiri, dalam pertemuan di Kantor Kementeri Hukum, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, jika ada musisi yang mendaftarkan lagu dan musik ke luar Indonesia maka hal tersebut tidak boleh lagi didaftarkan ke perusahaan label dan Ditjen KI karena secara perlindungan hak cipta semua karya (Intelectual Property) terkodefikasi di Indonesia.
Ketua ASIRI Gumilang Ramdhan mengatakan bahwa jumlah lagu Indonesia yang telah memiliki kodefikasi saat ini mencapai 100.000. Jumlah tersebut dihasilkan dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI dan telah digunakan platform musik digital untuk kepentingan komersial.
Gumilang mengungkapkan bahwa ASIRI yang berdiri sejak 1978 telah melalui proses yang panjang dalam membangun industri musik Indonesia. Mulai dari jualan piringan hitam, kaset, CD, dan sekarang era perdagangan lagu dan musik streaming.
Dari 80 anggota yang terdaftar, yang aktif saat ini tinggal 40 perusahaan industri rekaman. Sedangkan produktivitas karya cipta yang masuk industri rekaman makin berkurang. Dulu era industri rekaman mengandalkan jualan kaset masuk dapur rekaman minimal 10 lagu baru.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait