KUPANG, iNews.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang bocah berusia sembilan tahun diperkosa saat menginap di rumah tetangganya.
Kasus ini kemdian dilaporkan ke Polsek Oebobo, Kota Kupang. Pelaku PAB alias Primus (42), warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, yang berprofesi sebagai tukang ojek langsung diamankan polisi.
Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere mengatakan, pelaku pemerkosaan merupakan tetangga yang sudah sangat akrab dengan korban. Korban yang hampir setiap hari bermain di rumah pelaku tak sedikit pun curiga pada tukang ojek itu. Sementara pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumahnya untuk mencabuli korban.
“Dari hasil pemerikasaan, pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan mabuk. Pelaku mencabuli korban saat menginap di rumahnya dan mengaku baru pertama kali melakukannya,” kata Magdalena di Kupang, Kamis (17/9/2020).
Saat ini, korban yang masih mengeluh kesakitan di bagian kelamin masih menjalani visum dan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. "Korban sampai saat ini masih kesakitan," ujarnya.
Kapolsek Oebobo mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait