Ilustrasi surat bebas Covid-19 (foto: Istimewa)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pelaku perjalanan masuk wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bermalam di wisma, hotel dan tempat penginapan lainnya wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Pengunjung juga harus menunjukkan sertifikat vaksin.

"Surat sehat Covid-19 itu bisa berupa rapid test antigen 1x24 jam atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kepada pengelola hotel, wisma dan penginapan lainnya," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani  Emi Abriyani di Palangka Raya, Sabtu (11/7/2021).

Dia menuturkan, langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di Palangka Raya. Maka dari itu upaya-upaya pemutusan rantai virus corona dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya meminta pemilik tempat penginapan dan hotel ketika menerima tamu mewajibkan menunjukkan surat sehat Covid-19.

"Perlakuan seperti ini diberlakukan ketika situasi penyebaran Covid-19 masih tinggi. Sebaliknya apabila mengalami penurunan, maka peraturan tersebut akan segera dicabut," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network