Ilustrasi, polisi mengungkap cara brutal penganiayaan yang dilakukan oleh ART terhadap majikan hingga tewas di Batam. (Foto: Istimewa).

Kekerasan semakin brutal ketika NH mengambil pisau dapur bergagang plastik berwarna hitam. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk tubuh korban sebanyak delapan kali pada bagian punggung dan dada.

NH juga menendang kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 10 kali. Rangkaian kekerasan tersebut membuat korban akhirnya tewas.

"Jadi cara melakukannya cukup miris. Beberapa kali dilakukan penganiayaan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban mendapat informasi dari salah seorang ART bahwa istrinya telah dibunuh.

Saat tiba di lantai empat rumah, suami korban mendapati L tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, tetapi nyawanya sudah tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. NH kemudian diburu hingga akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian. Dari pemeriksaan sementara, NH diketahui baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.

Polisi juga memastikan NH tidak membawa barang berharga milik korban setelah melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network