JAMBI, iNews.id - Dua pemuda di Jambi ditangkap polisi. Mereka diamankan karena berbuat ulah mengemudikan mobil secara ugal-ugalan hingga viral di media sosial.
Dua orang pengemudi mobil Brio warna merah tersebut bernama Randi dan yang tiduran di bagian depan mobil bernama Achmad Surya Dede. Keduanya merupakan warga Kota Jambi dan Merangin.
Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Luthfi mengatakan, setelah viralnya video tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Tidak butuh waktu lama, keduanya berhasil diamankan petugas.
"Setelah kita konfirmasi kepada yang bersangkutan, mereka berdua adalah pengemudi mobil Brio warna merah dengan nomor polisi BH 1989 EF yang viral di medsos," kata Luthfi, Kamis (28/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, motif keduanya melakukan hal tersebut adalah iseng. Peristiwa berawal ketika mereka selesai membeli rokok.
Kemudian, keduanya mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan di kawasan Simpangbata dan berhenti di depan SMPN 2, Pasar, Kota Jambi.
"Jadi antara mereka berdua dengan yang merekam tersebut tidak mengenal satu sama lain, jadi motifnya hanya iseng saja," kataLuthfi.
Akibat perbuatannya, terhadap pengemudi dikenakan pasal mengemudi secara tidak wajar dan juga pasal bahwa mobil yang bersangkutan tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot brong.
Bukan hanya itu, katanya, Randi dan Ade meminta maaf atas tindakan yang mereka lakukan karena dapat membahayakan mereka dan pengendara yang lain.
"Saya mengimbau kepada masyarakat pengendara, agar dapat menaati peraturan lalu lintas yang ada agar dapat menciptakan keselamatan dan ketertiban dalam berkendara," kata Luthfi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait