Petugas memadamkan api yang membakar tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi (Antara)

MUAROJAMBI, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka kasus kebakaran penampungan minyak yang terletak di Desa Pijoan, Muarojambi, Jambi. Tersangka berinisial BS ini merupakan pemodal dan pemilik gudang pengolahan BBM.

"Penyidik Polres Muarojambi menetapkan BS, pemodal dan sekaligus pemilik gudang tempat pengolahan minyak mentah menjadi BBM solar ilegal sebagai tersangka kebakaran," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Selasa (26/10/2021).

Yuyun menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Reskrim melakukan koordinasi dan memeriksa saksi-saksi.

"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat," katanya.

Saat ini, kata Yuyun, polisi terus mencari keberadaan BS.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network