Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengaku telah meumperkosa anak kandungnya dalam kondisi mabuk. Sang anak memang ikut dirinya sejak pisah bersama sang istri.
Namun setahun kemudian, pelaku kembali menikah. Kendati sudah menikah, aksi perkosaan masih kerap dia lakukan kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait