Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan tersebut sempat dimintai keterangan oleh petugas.
Kendaraan dinas tersebut diketahui milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, yang kemudian dibawa ke pos Satlantas Pandeglang untuk dilakukan penindakan.
Meski bersalah, petugas hanya meminta pengguna kendaraan tersebut untuk memakai pelat kendaraan asli atau plat merah.
Saat dikonfirmasi, pemilik mobil dinas bernama Rudi mengelak mengendarai mobil dinas tersebut. Dia beralasan, teman kerjanya yang mengganti pelat nomor mobil dinas tersebut.
"Yang membawa mobilnya kan bukan saya, teman saya," kata Rudi
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait