Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan Penghargaan kepada 10 Desa Terbaik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Selasa (28/9/2021). (Foto: ist)

Gus Menteri menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendes PDTT. Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, e-mail, maupun telepon langsung.

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga. “Sipemandu telah meraih juara nasional “Pendorong Perubahan Terbaik” pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB,” katanya. 

Gus Menteri mengungkapkan keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dari Program SDGs Desa. Dengan program ini maka data-data terkait profil desa bisa diakses dengan mudah. "SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa,  memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. 

Gus Halim mengatakan, dengan SDGs Desa, Pembangunan Desa akan berjalan diatas prinsip No One Left Behind. Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan dalam aktivitas pembangunan desa. 

"Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network