Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, polisi segera melakukan pengembangan setelah menerima laporan kejadian tersebut.
"Dia tidak terima di mediasi, dia maunya baku hantam. Akhirnya dia serang polisi yang bertugas saat itu. Alhamdulillah bisa mengelak tapi kena sayatan badik," ujar Kompol Welliwanto.
Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik dan satu lembar baju dinas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait