Tiga pelaku curanmor yang ditembak polisi di Muarojambi. (Foto: Antara)

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di lenih dari 10 TKP. Targetnya kendaraan bermotor. 

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan empat kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti. Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko. 

“Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan," katanya.

Kapolres  menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen pendukung lainnya.

"Infonya yang sudah dijual ada 15 unit, dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network