Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
Dalam proses pemeriksaan, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.
Dia menambahkan, peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait