Proses deportasi delapan Warga Negara Asinga (WNA) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Sabtu (26/11/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

Dalam proses pemeriksaan, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.

Dia menambahkan, peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11/2022).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network