“Pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah tiga kali. Keterangannya, video itu bukan untuk dipublikasikan melainkan hanya untuk koleksi pribadi,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP yang di dalam galerinya terdapat video korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait