Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat ekspos kasus dugaan tindak pidana pornografi. (Foto: Humas Polri)

“Pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah tiga kali. Keterangannya, video itu bukan untuk dipublikasikan melainkan hanya untuk koleksi pribadi,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP yang di dalam galerinya terdapat video korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network