Mantan napi teroris Giovanov Rafli bin Rafli Arif mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. (ANTARA/HO-Kemenkumham Jambi)

Diketahui, Giovanov Rafli bin Rafli Arif merupakan mantan napi teroris terkait dengan rencana penyerangan Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang ditangkap di Kabupaten Bungo.

Giovanov Rafli ditahan pada 19 November 2017 di Mako Brimob yang sebelumnya menjalani pidana di LP Gunung Sindur Bogor dan dipindahkan ke Lapas Tebo, Jambi. Giovanov menjalani hukuman kurungan selama enam tahun dan mendapatkan remisi 16 bulan 30 hari.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network