Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. (Foto: Antara/ Benny Jahang

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam kasus aset Pemkot Kupang yang menyeret Thomas More sebagai tersangka dan dihukum delapan tahun penjara.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama, sementara satu pihak dihukum. Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil," kata Yulianto.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network