Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma merilis penetapan tersangka kasus pungli PTSL, Kamis (8/12/2022). (Foto: ANTARA)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka pungli. Tersangka inisial AM memungut biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (8/12/2022).

Selain AM, polisi juga menangkap tiga tersangka lain. Mereka adalah SH yang merupakan sekretaris desa (sekdes), MI yang menjabat Kaur Perencanaan, dan MSE yang menjabat Kaur Keuangan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network